AWAS Trending

Apakah e-Meterai Privy Aman dan Legal? Begini Penjelasan Hukum

JakartaHerald.com - Apakah e-Meterai Privy legal menjadi salah satu pertanyaan yang cukup banyak ditanyakan.

Perkembangan teknologi digital mendorong hampir semua aktivitas administrasi beralih ke ranah online.

 Mulai dari tanda tangan elektronik, kontrak kerja, hingga pembayaran pajak kini bisa dilakukan tanpa harus bertatap muka. 

Salah satu inovasi penting dalam hal ini adalah e-Meterai, yang sudah bisa dibeli dan digunakan melalui platform resmi seperti Privy.

Namun, banyak orang masih bertanya-tanya: apakah e-Meterai Privy benar-benar aman dan sah secara hukum? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dengan membahas aspek legalitas dan teknologi yang mendukungnya.

Apa Itu e-Meterai Privy?

e-Meterai adalah meterai dalam bentuk digital yang memiliki nilai hukum sama dengan meterai fisik. Perbedaannya, e-Meterai hadir sebagai file elektronik dengan tanda khusus berupa kode unik dan QR Code.

Privy sendiri adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang telah disahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Privy menyediakan layanan pembelian dan pemasangan e-Meterai untuk dokumen digital, misalnya file PDF.

Apakah Aman Digunakan?

Keamanan menjadi alasan utama sebagian orang masih ragu menggunakan e-Meterai. Padahal, justru dari sisi teknologi, e-Meterai menawarkan perlindungan yang lebih kuat dibanding meterai fisik.

1. Kode Unik dan QR Code

Setiap e-Meterai memiliki identitas digital yang berbeda-beda. QR Code ini bisa dipindai untuk memverifikasi keaslian meterai langsung melalui sistem DJP.

2. Tidak Bisa Digandakan

Berbeda dengan meterai tempel yang rawan dipalsukan, e-Meterai hanya bisa digunakan sekali pada dokumen tertentu. Begitu ditempelkan, kode uniknya akan langsung terikat pada dokumen tersebut.

3. Terenkripsi dengan Teknologi Digital Signature

Privy menggabungkan e-Meterai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Artinya, selain ada meterai, identitas penandatangan juga terjamin valid.

Dengan kombinasi sistem ini, pemalsuan dokumen jauh lebih sulit dilakukan.

Bagaimana Legalitasnya?

Secara hukum, e-Meterai sudah memiliki dasar yang jelas dan sah di Indonesia. Beberapa regulasi yang mengaturnya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 mengenai pembayaran Bea Meterai
  • Keputusan Dirjen Pajak yang menunjuk Privy sebagai salah satu distributor resmi e-Meterai
  • Dengan aturan tersebut, dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai Privy memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen bermeterai fisik. Jika suatu saat ada sengketa hukum, e-Meterai tetap diakui sebagai bukti yang sah.

Kapan Harus Menggunakan e-Meterai?

Sama seperti meterai tempel, e-Meterai digunakan pada dokumen yang memiliki konsekuensi hukum atau transaksi bernilai tertentu, seperti:

  • Perjanjian kerja sama bisnis
  • Kontrak sewa-menyewa
  • Surat pernyataan dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta
  • Dokumen keuangan perusahaan
  • Akta notaris atau perjanjian hukum lainnya

Itulah penjelasan tentang apakah e-Meterai Privy aman dan legal atau tidak.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jakarta Herald