Jokowi Terbitkan Aturan tentang Jadwal dan Komponen Gaji ke-13 bagi ASN



JakartaHerald.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai jadwal dan komponen gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang resmi diterbitkan oleh Jokowi. Berikut adalah rincian jadwal dan komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh para ASN, termasuk di Jawa Timur.

Menurut peraturan tersebut, gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk para ASN terdiri dari

- gaji pokok, 

- tunjangan keluarga, 

- tunjangan pangan, 

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 

- dan tambahan penghasilan maksimum yang diterima dalam satu bulan untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lambat pada bulan Juni 2024. 

Namun, jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada bulan tersebut, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni tahun yang sama. 

Aturan ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial bagi para ASN, termasuk di Jawa Timur, serta diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ASN dapat merasa dihargai dan mendapatkan keringanan finansial yang layak. 

Selain itu, diharapkan pula bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur.

Presiden Jokowi memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Timur. 

Dengan mengeluarkan aturan mengenai gaji ke-13 ini, beliau menunjukkan perhatian dan kepeduliannya terhadap para pelayan negara yang berjuang keras untuk mencapai visi dan misi pemerintah dalam membangun bangsa.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan hubungan antara pemerintah dengan para ASN dapat semakin solid dan saling mendukung.

 Semoga aturan mengenai gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para ASN, termasuk di Jawa Timur, dan dapat menjadi salah satu upaya yang memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.

0 Komentar