Waduh! ASN PPPK Harus Berhenti Kerja pada Usia Ini



JakartaHerald.com - Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU ASN terbaru, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023. 

Hal ini menggantikan UU ASN sebelumnya, yaitu UU ASN No 5 Tahun 2014. Salah satu aspek yang diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah mengenai masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. 

Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk diangkat sebagai PPPK.

Pengaturan masa kerja PPPK dibahas dalam Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023. Berdasarkan pasal tersebut, sebuah PPPK harus berhenti bekerja pada usia tertentu. Pembatasan ini ditetapkan sebagai berikut:

1. 60 Tahun

- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

2. 58 Tahun

- Pejabat Administrator
- Pejabat Pengawas
- Pejabat Pelaksana

3. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

PPPK yang menduduki jabatan fungsional akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut PP No 49 Tahun 2018, PPPK dalam jabatan fungsional tertentu memiliki batasan masa kerja sebagai berikut:

- Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan: Berhenti bekerja pada usia 58 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Madya: Batas masa kerja sampai usia 60 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Utama: Berhenti bekerja pada usia 65 tahun

PPPK yang telah mencapai batas usia yang ditentukan harus mempersiapkan diri untuk mengakhiri masa kerja mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Maka, demikianlah pengaturan mengenai waktu berakhirnya masa kerja PPPK sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang berlaku mulai Sabtu, 30 Maret 2024.

0 Komentar