AWAS Trending

Gaji PNS Bakal Naik, Segini Besarannya Sekarang!


JakartaHerald.com - Gaji PNS dikabarkan akan naik, simak besarannya sekarang.

Presiden Prabowo Lakukan Revisi RKP 2025, Fokus pada Kesejahteraan ASN dan Program Prioritas

Presiden Prabowo Subianto melakukan penyesuaian terhadap 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), mulai dari tenaga pendidik hingga pejabat negara.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang resmi berlaku pada 30 Juni 2025. Regulasi baru ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang RKP 2025 yang sebelumnya disusun berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Sebagai referensi, gaji PNS terakhir kali disesuaikan dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji PNS diklasifikasikan menjadi 4 golongan, yakni I, II, III, dan IV yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang, seperti berikut ini.

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Di sisi lain, penyesuaian pada pensiun pokok untuk peserta pensiun tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan PNS beserta janda-dudanya.

PT Taspen juga berkomitmen untuk melakukan pembayaran berdasarkan penyesuaian gaji pensiunan sesuai rilisan pengumuman dengan nomor PUM-01/DIR/2024 yang terhitung mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Pengumuman ini mengatur tentang Penetapan/Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jakarta Herald