JakartaHerald.com - Cara membeli dan menggunakan e-Materai d Privy sangat mudah dilakukan.
Di era digital saat ini, penggunaan dokumen elektronik semakin umum dalam berbagai sektor, baik bisnis, pendidikan, maupun pemerintahan. Salah satu elemen penting dalam legalitas dokumen digital adalah e-Meterai (meterai elektronik).
Privy, sebagai penyedia layanan tanda tangan digital yang resmi dan terdaftar di Indonesia, memungkinkan pengguna untuk membeli dan menggunakan e-Meterai dengan mudah dan aman.
Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya.
1. Mendaftar atau Masuk ke Akun Privy
Langkah pertama, kunjungi situs resmi Privy di https://privy.id atau melalui aplikasi Privy di ponsel.
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri, verifikasi identitas (KTP dan selfie), lalu aktivasi akun. Jika sudah memiliki akun, langsung saja login.
2. Unggah Dokumen yang Ingin Diberi e-Meterai
Setelah berhasil masuk, pilih menu "Dokumen", lalu klik "Unggah Dokumen". Pilih dokumen yang ingin kamu beri e-Meterai.
Format dokumen yang didukung biasanya adalah PDF. Pastikan isi dokumen sudah final sebelum menambahkan e-Meterai.
3. Beli e-Meterai
Jika kamu belum memiliki e-Meterai di akun Privy, kamu perlu membelinya terlebih dahulu. Masuk ke bagian "e-Meterai" atau bisa langsung saat proses penandatanganan.
Pilih jumlah e-Meterai yang ingin dibeli, lalu lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia (transfer bank, e-wallet, dll). Harga e-Meterai resmi adalah Rp10.000 per meterai sesuai peraturan pemerintah.
4. Tambahkan e-Meterai ke Dokumen
Setelah memiliki saldo e-Meterai, kamu bisa langsung menambahkannya ke dokumen. Klik area dokumen yang ingin ditempel e-Meterai, lalu pilih opsi “Tambahkan e-Meterai”.
Setelah itu, meterai akan muncul di dokumen secara otomatis dan resmi tercatat.
5. Tandatangani Dokumen Secara Digital (Opsional)
Setelah menambahkan e-Meterai, kamu juga bisa menambahkan tanda tangan digital untuk melengkapi keabsahan dokumen. Pilih opsi “Tandatangani”, lalu ikuti proses otentikasi menggunakan PIN atau OTP.
Dokumen yang sudah diberi e-Meterai dan tanda tangan digital akan memiliki kekuatan hukum sesuai UU ITE dan peraturan perpajakan.
0 Komentar